Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Prediksi Mahfud soal Kasus Gibran: MK akan Kabulkan...

Mahfud MD memrediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan hanya mengabulkan sebagian petitum terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, bukan seluruh permohonan. Ia menyatakan MK mungkin membenahi UU No. 7/2017 Pasal 169 huruf r, tetapi tidak menyimpulkan total. Mahfud menyoroti risiko jika MK memutuskan diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, yang menjadi langkah sangat berani. Ia juga menyatakan MK memiliki kewenangan memeriksa gugatan yang tidak masuk dalam sengketa Pilpres 2024 dengan menggunakan novum atau rechtsvorming, seperti perkara pembatalan Dirwan Mahmud pada 2008.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait