Pengamat Sebut 3 Poin Politik dari Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dinilai mengandung tiga poin politik oleh analis Boni Hargens. Gugatan ini didaftarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Boni, gugatan dijadikan sebagai manuver politik untuk memengaruhi peta koalisi dan oposisi menjelang Pilpres 2029, bukan sekadar untuk menegakkan hukum konstitusional. Dengan mempersoalkan keabsahan jabatan wakil presiden secara publik, tekanan politik terhadap pemerintahan dapat ditingkatkan tanpa melalui mekanisme formal yang sah.
Isu pemakzulan ini berpotensi menjadi alat tawar-menawar dalam pembentukan koalisi dan penentuan kandidat untuk Pilpres 2029. Beberapa figur tertentu berambisi dipasangkan dengan Presiden Prabowo pada pemilu tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 10.30
Polanya Terbaca? Lawan Gibran di Sengketa Pilpres Disebut Terafiliasi Kelompok Tertentu
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.15
Dibilang Enggak Beradab sama Raja Juli Antoni, Denny Indayana Menimpali: Saya Bingung di Kepala Beliau
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 15.35
Denny Indrayana Ingin Bongkar Otak di Balik Lolosnya Gibran Menjadi Cawapres di Pilpres 2024
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Raja Juli Soroti Gugatan Diskualifikasi Gibran: Manuver Tak Beradab Saat Indonesia Diserang Karhutla
Berita terkait
Riwayat Pendidikan Gibran Jadi Sorotan Internasional, The Straits Times Turun Tangan
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.30
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00