Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan

Pendiri Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai perkara tersebut dapat menyebabkan pemberhentian Gibran dari jabatan bila bukti yang diajukan memperlihatkan ketidakmemenuhi syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024. Ferdinand mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi permohonan terkait perselisihan hasil pemilu di luar waktu normal. Ia juga mempertanyakan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut setara SLTA, sekaligus menyatakan bahwa bila surat tersebut tidak memenuhi ketentuan, Gibran harus dimakzulkan dari jabatan sebagai Wakil Presiden. Namun, konsekuensi akhir tetap tergantung pada putusan MK atas perkara tersebut.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait