Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pendiri Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean, menyoroti gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diproses Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai perkara tersebut dapat menyebabkan pemberhentian Gibran dari jabatan bila bukti yang diajukan memperlihatkan ketidakmemenuhi syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024. Ferdinand mengacu pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi permohonan terkait perselisihan hasil pemilu di luar waktu normal. Ia juga mempertanyakan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut setara SLTA, sekaligus menyatakan bahwa bila surat tersebut tidak memenuhi ketentuan, Gibran harus dimakzulkan dari jabatan sebagai Wakil Presiden. Namun, konsekuensi akhir tetap tergantung pada putusan MK atas perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
Berita terkait
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00