Produk Halal RI Kalah Telak, Impor dari Negara OKI 2,5 Kali Lipat Ekspor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia, yang bertujuan menjadi pusat industri halal dunia, masih menghadapi kesenjangan besar dalam perdagangan produk halal dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Pada 2024, nilai ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI mencapai USD12,51 miliar, tumbuh 4,61% dan menempatkan Indonesia di peringkat kesembilan. Namun, impor produk halal dari negara-negara OKI mencapai USD31,52 miliar, sekitar 2,5 kali lipat ekspor, menciptakan selisih USD19 miliar. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan perlunya memperkuat kapasitas produksi dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan impor. Meskipun demikian, basis industri halal dalam negeri terus berkembang. Hingga akhir semester I 2026, tercatat 2,67 juta perusahaan memiliki sertifikat halal, didomin oleh industri makanan (2,32 juta perusahaan), minuman (342.090), dan kimia/farmasi (5.341). Totalnya, 5,49 juta produk telah tersertifikasi halal dengan 2,76 juta sertifikat. Indonesia juga menempati peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia menurut State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, dengan industri makanan halal naik ke peringkat ketiga dan modest fashion tetap di posisi pertama. Untuk memperkuat industri, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029, yang mencakup arah kebijakan, timeline, dan target. Selain itu, Kementerian Perindustrian sedang menyusun Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026–2030 dan revisi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035. Pemerintah juga menetapkan lima arah strategis: memperkuat ekosistem halal dari hulu hingga hilir, meningkatkan daya saing dan inovasi, memperluas pasar domestik dan global, memperkuat kolaborasi pemangku kepentingan, dan mengembangkan sumber daya manusia halal yang kompeten. Implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Bagikan
Berita terkait
Investor China dan UEA Bidik Proyek Industrialisasi Garam di Sampang, Madura
kumparan · 26 September 2026 pukul 04.00
PSI Hanya Bisa Pasrah Soal Perombakan Aturan Pemilu: Kami Tak Ada di DPR
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 04.00
Keputusan Indonesia Walk Out Dari Sidang PBB Berujung Sindiran Menohok PM Israel
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 04.00
OJK Sebut RI Masuk Aging Population, Dorong Perencanaan Pensiun Sejak Dini
kumparan · 26 September 2026 pukul 03.00