Produk Non-Halal Boleh Masuk Indonesia, tapi Ada Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5041840/original/074196800_1733742452-14.jpg)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia. Syarat utamanya adalah status dan kandungan nonhalal harus dicantumkan secara jujur dan jelas pada dokumen resmi maupun label kemasan. Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa pengawasan pemerintah tidak bertujuan memblokir seluruh produk nonhalal, melainkan memastikan kesesuaian antara dokumen impor dengan fakta fisik barang.
Masalah utama terjadi ketika terjadi pemalsuan atau ketidaksesuaian data antara dokumen dan kondisi riil barang. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk manipulasi informasi dan termasuk tindakan ilegal yang berisiko dimusnahkan. Sebagai contoh, Barantin pernah menangani 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil yang ketahuan mengandung unsur babi (porcine) meski dokumen kesehatannya menyatakan bebas babi.
Kolaborasi kedua lembaga ini menjadi fondasi pemberlakuan penuh kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan mulai Oktober 2026. Sepanjang tahun hingga 17 Desember 2025, Barantin mencatat nilai ekspor komoditas tersertifikasi mencapai Rp393,2 triliun dengan sekitar 2,6 juta dokumen sertifikasi untuk lalu lintas ekspor, impor, maupun antardaerah.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Baru BPJPH: Tak Pasang Label Halal Siap-Siap Kena Sanksi
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.00
HNI Menyumbang Rp 963 M dari Total Transaksi Penjualan Langsung Nasional
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.20
14 Tahun HNI, Perkuat Ekosistem Produk Halal dan Kewirausahaan
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.09
BPJPH integrasikan layanan sertifikasi halal di platform SAPA UMKM
ANTARA News · 13 Agustus 2026 pukul 10.13