Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Halal Dijalankan Per 18 Oktober Mendatang

Pemerintah menyatakan Wajib Halal harus berlaku efektif per 18 Oktober 2024, sesuai UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Deputi KSP Popy Rufaidah menekankan koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan implementasi tepat waktu. Fokus juga pada kesiapan produk impor dan bahan baku, termasuk pemastian kesesuaian halal sejak negara asal. Kerja sama sinergis di antara instansi dianggap kunci keberhasilan program ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait