Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 18 Oktober 2026, 7 kategori produk wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kategori meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi, obat bahan alam, bahan baku pangan, dan barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A. Kebijaran ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal untuk produk usaha menengah dan besar yang dimulai Oktober 2024.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa wajib halal bukanlah larangan atau pembatasan perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan penciptaan nilai tambah ekonomi. Ia menjamin kebijaran ini tidak akan mengganggu perdagangan internasional, dengan menyatakan para pelaku usaha dan negara mitra sudah siap menyambut implementasi ini.
Sanksi administratif bagi produsen yang tidak mematuhi meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. BPJPH juga mengatur keterangan "tidak halal" untuk produk yang mengandung bahan dilarang, seperti tulisan "MENGANDUNG BABI" atau "NON HALAL" pada kemasan yang mudah dilihat dan tidak mudah dihapus.
Bagikan
Berita terkait
Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal
kumparan · 23 September 2026 pukul 19.00
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemendagri Dorong Pemda Percepat Sertifikasi
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.51
Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Halal Dijalankan Per 18 Oktober Mendatang
JawaPos · 17 September 2026 pukul 10.17
MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026 untuk Lindungi Masyarakat
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 11.21