Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi

Mulai 18 Oktober 2026, 7 kategori produk wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kategori meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi, obat bahan alam, bahan baku pangan, dan barang gunaan seperti sandang, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A. Kebijaran ini merupakan kelanjutan dari kewajiban sertifikasi halal untuk produk usaha menengah dan besar yang dimulai Oktober 2024.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa wajib halal bukanlah larangan atau pembatasan perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen dan penciptaan nilai tambah ekonomi. Ia menjamin kebijaran ini tidak akan mengganggu perdagangan internasional, dengan menyatakan para pelaku usaha dan negara mitra sudah siap menyambut implementasi ini.

Sanksi administratif bagi produsen yang tidak mematuhi meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. BPJPH juga mengatur keterangan "tidak halal" untuk produk yang mengandung bahan dilarang, seperti tulisan "MENGANDUNG BABI" atau "NON HALAL" pada kemasan yang mudah dilihat dan tidak mudah dihapus.

Berita terkait