Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Produk Olahan Tuna RI Bebas Tarif Masuk Jepang Mulai 1 Agustus

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan mendapatkan tarif preferensi 0% masuk pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026, berdasarkan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026. Sebelumnya, empat kode HS produk olahan tuna dan cakalang dikenakan tarif MFN 9,6%. Sejak Januari 2026, 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di enam provinsi telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA setelah lolos verifikasi KKP.

Nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tahun 2025 mencapai US$ 613,65 juta, naik 2,5% dari tahun sebelumnya. Komoditas tuna-cakalang menyumbang 26,2% dengan nilai ekspor olahan tuna-cakalang sebesar US$ 76,41 juta, tumbuh 21,0% dibanding 2024. Kebijakan ini diharapkan memperkuat daya saing, mendukung program Kampung Nelayan Merah Putih, serta meningkatkan serapan hasil tangkapan nelayan dan industri pengolahan.

KKP akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan persyaratan IJEPA dan menyiapkan registrasi tahap kedua agar lebih banyak eksportir memanfaatkan fasilitas ini. Sosialisasi implementasi telah dilakukan pada 23 Juli 2026.

Berita terkait