Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok! Tarif Ekspor Tuna ke Jepang Jadi 0%, KKP Ngegas Lakukan Ini

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap dari hulu setelah tarif preferensi 0% untuk produk olahan tuna dan cakalang Indonesia ke Jepang mulai berlaku melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sejak 1 Agustus 2026. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyatakan peluang ini harus diimbangi kemampuan Indonesia menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas, legal, dapat ditelusuri, dan berasal dari praktik penangkapan yang bertanggung jawab.

KKP menilai kualitas tuna ditentukan sejak penangkapan di laut, termasuk penanganan cepat di kapal, penerapan rantai dingin, hingga proses pendaratan. Untuk itu, KKP memberikan pembinaan dan pelatihan kepada nelayan, awak kapal, dan pelaku usaha, mencakup teknik penangkapan bertanggung jawab, penanganan ikan di atas kapal, pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan logbook, dan pemenuhan syarat ketertelusuran. Selain itu, KKP memperkuat kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) agar aktivitas penangkapan sesuai potensi sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan, dengan mempertimbangkan kajian ilmiah untuk menjaga kelestarian stok tuna.

Indonesia juga meningkatkan perannya di forum Regional Fisheries Management Organizations seperti WCPFC, IOTC, dan CCSBT untuk memperjuangkan peluang pemanfaatan sumber daya tuna yang adil. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian pasokan bagi industri, meningkatkan daya saing ekspor, dan menyejahterakan nelayan secara berkelanjutan.

Berita terkait