PSI: Yang Menggugat Cuma Pihak Tak Bisa Terima Kenyataan Ini Sudah Eranya Prabowo-Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan bahwa gugatan terhadap posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden hanya berasal dari pihak yang tidak menerima kenyataan bahwa Indonesia kini dipimpin Prabowo Subianto-Gibran. Politikus PSI Dedy Nur Palakka menilai isu konstitusional tersebut masih berkisar pada dokumen pendidikan Gibran yang dugaan tidak memenuhi syarak. Ia menambahkan, permohonan gugatan di Pengadilan Konstitusi (MK) diajukan jauh setelah Pilpres 2024 selesai, sehingga tampaknya bersifat personal dan kadaluarsa. Dedy menegaskan bahwa pemakzulan presiden hanya bisa dilakukan DPR dan sampai kini tidak ada agenda resmi dari DPR terkait pemakzulan Prabowo-Gibran. Proses di MK dapat menjadi forum untuk menguji argumentasi masing-masing pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 00.36
Hari Ini MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Syarat Pendidikan Gibran
Berita terkait
Kader PSI Menghargai Gugatan Denny Indrayana cs terkait Ijazah SMA Gibran, 'Mereka Perlu Didengar'
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.10
Eks Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi, Kecuali Lewat Satu Skenario Ini
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 17.10
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36
Pengamat: Yang Diuntungkan dari Gugatan Pencalonan Gibran Hanyalah Prabowo
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 13.25