Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke Bank Himbara

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 10 September 2026 untuk restrukturisasi utang sebesar Rp18,2 triliun. Proses ini melibatkan empat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI, dengan Bank Mandiri bertindak sebagai Agen Fasilitas. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena seluruh pihak merupakan BUMN di bawah Pemerintah RI dan PT Danantara Asset Management.

Restrukturisasi dibagi menjadi beberapa kelompok: Tranche A (Rp13,33 triliun) dengan tenor 15 tahun skema balloon payment, Tranche B (Rp4,05 triliun) dengan tenor 5 tahun skema bullet payment dari hasil divestasi, serta Tranche C untuk cicilan bunga selama 18 bulan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja keuangan, dan memperkuat kemampuan pelunasan kewajiban PTPP. MRA akan berlaku efektif setelah RUPS dan pemenuhan persyaratan perjanjian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait