PTPP Teken MRA, Restrukturisasi Utang Rp18,2 Triliun ke Bank Himbara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) pada 10 September 2026 untuk restrukturisasi utang sebesar Rp18,2 triliun. Proses ini melibatkan empat bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI, dengan Bank Mandiri bertindak sebagai Agen Fasilitas. Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena seluruh pihak merupakan BUMN di bawah Pemerintah RI dan PT Danantara Asset Management.
Restrukturisasi dibagi menjadi beberapa kelompok: Tranche A (Rp13,33 triliun) dengan tenor 15 tahun skema balloon payment, Tranche B (Rp4,05 triliun) dengan tenor 5 tahun skema bullet payment dari hasil divestasi, serta Tranche C untuk cicilan bunga selama 18 bulan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha, meningkatkan kinerja keuangan, dan memperkuat kemampuan pelunasan kewajiban PTPP. MRA akan berlaku efektif setelah RUPS dan pemenuhan persyaratan perjanjian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 16.29
PTPP Teken Master Restructuring Agreement, Perkuat Fundamental Perseroan
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 19.43
Adhi Karya Kejar Restrukturisasi Utang Selesai pada Semester II
Berita terkait
Menkop dan Bos Danantara Datangi Kantor Purbaya, Mau Bahas Ini
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.31
Purbaya pastikan dana pembayaran utang kereta cepat tersedia
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 21.23
Menkeu: Pemerintah Pusat Tak Punya Kebijakan Alihkan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 20.40
Pemegang Obligasi Waskita Karya Sepakat Rampungkan Restrukturisasi Utang
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 11.50