Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pupuk Indonesia Imbau PPTS Bangkalan Salurkan Pupuk Sesuai Ketentuan

PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pasca perubahan regulasi pada 1 September 2026. Imbauan ini menyasar penebusan berkelompok yang dibatasi maksimal 20 NIK pemberi kuasa, dokumen asli wajib, serta penyampaian pupuk langsung ke petani yang diwakili. Yoppy Sandi Julian, Account Executive Pupuk Indonesia, menekankan transparansi proses penebusan, pencatatan stok, dan pelaporan harus akurat agar pupuk sampai kepetani berhak. Pelanggaran seperti pembuatan dokumen fiktif atau penyaluran di atas HET dapat dikenakan sanksi mulai pencabutan izin hingga pidana. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Bangkalan, C Henry Kusumas Karyadinata, menyatakan komitmen mendukung implementasi regulasi dengan data realisasi penebusan sampai Agustus 2026: Urea 50%, NPK 65%, pupuk organik 22% dari total alokasi masing-masing.

Berita terkait