Purbaya Bebaskan Pajak Konsolidasi BUMN hingga 2028
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembebasan pajak untuk transaksi konsolidasi BUMN di bawah Danantara, yang diperkirakan mencapai Rp500 triliun. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun hingga 2028 dan mencakup merger, likuidasi, dan pengalihan usaha BUMN. Purbaya menyampaikan hal ini usai pertemuan dengan Kepala BP BUMN Dony Oskaria, yang sebelumnya meminta insentif pajak karena nilai transaksi yang signifikan. Dony menyambut baik keputusan tersebut sebagai dukungan terhadap transformasi BUMN yang dilakukan oleh Danantara, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan restrukturisasi organisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 5 Agustus 2026 pukul 20.06
BP BUMN-Kemenkeu bahas relaksasi perpajakan untuk transformasi BUMN
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.45
Danantara Targetkan Laporan Keuangan Rampung dalam 2 Bulan
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.55
Purbaya Bebaskan Pajak Transaksi Konsolidasi BUMN 3 Tahun
ANTARA News · 7 Agustus 2026 pukul 21.59
Prabowo terima laporan pendapatan Danantara naik 400 persen
Berita terkait
137 Hotel BUMN Bakal Digabung, Danantara Kejar Efisiensi
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.55
Bos Danantara Bocorkan Soal Streamlining BUMN, 652 Perusahaan Dihapus
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 12.40
Dony Oskaria Buka Suara soal Lambatnya Laporan Keuangan Danantara
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.00
Danantara Susun Laporan Keuangan, Dibantu 4 Konsultan Kakap
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 21.25