Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Blak-blakan soal Cukai Minuman Manis: Ngapain Saya Pajakin?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) belum dapat dilaksanakan saat ini karena kondisi perekonomian yang masih dalam proses pemulihan. Dalam pertemuan di Komplek Parlemen DPR RI pada Senin (7/9/2026), Purbaya menjelaskan bahwa menambah beban pajak saat ekonomi belum pulih dapat memperlambat aktivitas ekonomi dan justru memaksa pemerintah memberikan subsidi atau insentif untuk merangsang pertumbuhan. Ia menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi, dengan rencana peningkatan pajak atau cukai hanya dilakukan ketika perekonomian sudah kembali kuat.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa implementasi cukai MBDK masih dalam tahap evaluasi dan pendalaman. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Ferry Ardiyanto, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang mengkaji rencana pengenaan cukai MBDK. Beberapa aspek teknis seperti pengaturan kadar gula, garam, dan lemak pada produk yang akan dikenai cukai masih perlu diselesaikan. Pemerintah menekankan bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada evaluasi kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, dalam pembahasan bersama DPR pada (3/4/2026), pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK membutuhkan koordinasi dan arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan. Dengan demikian, Kementerian Keuangan akan terus memantau situasi ekonomi sebelum menentukan waktu dan besaran kebijakan cukai tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait