Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya ke Pramono: Kalau Uangnya Kebanyakan, Buat Apa Utang?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah. Ia menyatakan, penerbitan surat utang daerah tidak perlu dilakukan jika kapasitas keuangan daerah masih mencukupi untuk membiayai program pembangunan. Penggunaan instrumen utang, katanya, harus dihitung matang berdasarkan kebutuhan riil dan kondisi kas daerah. "Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang? Tapi kalau memang kerasa perlu, ya enggak apa-apa," ujarnya di Jakarta, Senin (7/9/2026). Purbaya menegaskan, hingga kini pihaknya belum mempelajari detail permohonan izin resmi terkait penerbitan obligasi tersebut. Namun, dari sudut pandang pengelolaan fiskal, pemerintah pusat mengingatkan agar setiap daerah termasuk DKI Jakarta tidak terburu-buru menambah beban pinjaman jika tidak mendesak. "Nanti saya pelajari lagi. Saya pikir seharusnya sih enggak (perlu ngutang). Harus hati-hati aja," tambahnya. Selain itu, Purbaya juga menjelaskan isu terkait alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk DKI Jakarta. Ia menyatakan, besaran penyaluran DBH ke daerah disesuaikan dengan skema dan kondisi kemampuan keuangan negara yang tercantum dalam Undang-Undang APBN. Pemerintah pusat, lanjutnya, harus menjaga keseimbangan alokasi anggaran di tengah keterbatasan fiskal, sehingga penyesuaian DBH maupun evaluasi terhadap izin pinjaman daerah dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi secara nasional maupun daerah. "DBH-nya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. Undang-Undang APBN ketentuannya memang seperti itu," pungkasnya.

Berita terkait