Purbaya-Perry Tak Lagi Menjabat, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangannya Masih Tetap Berlaku
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pecahan uang Rupiah Rp 100.000 Tahun Emisi 2022 yang bertandatangani Purbaya Yudhi Sadewa (Menteri Keuangan) dan Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia) tetap berlaku meskipun keduanya sudah tidak lagi menjabat. Purbaya digantikan Suahasil Nazara pada 14 September 2026, sementara Perry digantikan Destry Damayanti pada 2 September 2026. Uang beredar dengan tanda tangan lama tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pergantian pejabat tidak otomatis membuat uang sejenis tidak berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
JawaPos · 21 September 2026 pukul 18.30
APBN Mau Diambil Rp11 Triliun untuk Buka Rekening Massal, Purbaya: Nanti Kita...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 05.55
APBN Mau Diambil Rp11 Triliun untuk Buka Rekening Massal? Purbaya: Nanti Kita Lihat...
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 05.55
Purbaya Bantah Anggaran Buka Rekening Massal Sentuh Rp 11 Triliun
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 18.00