Purbaya Uji Sistem Pembatasan Pertalite untuk Orang Kaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297481/original/076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan PT Pertamina sedang menguji sistem pembatasan penjualan BBM bersubsidi Pertalite bagi masyarakat golongan ekonomi atas, khususnya desil 9 dan 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sistem teknis Pertamina sudah siap untuk menyeleksi konsumen berdasarkan tingkat kesejahteraan, namun penyempurnaan mekanisme masih berlanjut dengan masukan Kementerian ESDM. Kebijakan ini bertujuan mengarahkan warga mampu ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax.
Purbaya menegaskan belum ada tenggat waktu pasti pelaksanaan, termasuk menanggalkan rumor pemberlakuan Januari 2027. Fokus saat ini pada kematangan sistem dan mekanisme lapangan sebelum diterapkan bertahap. Sistem desil yang membagi masyarakat menjadi sepuluh kelompok kesejahteraan menjadi acuan penentuan penerima subsidi. Data terbaru menunjukkan penerimaan pajak tumbuh 23% hingga Juli 2026, menjadi latar belakang kebijakan efisiensi anggaran ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 11.30
Pertamina Tengah Uji Sistem Digital Pembatasan Pengguna Pertalite
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 09.25
Duet Maut Purbaya-Bahlil Batasi Pertalite Demi Subsidi Tepat Sasaran
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.30
Rencana Pemerintah Batasi Pertalite buat Orang Kaya
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 07.30
Pemerintah Perlu Waspadai Migrasi Konsumen Pertamax ke Pertalite
Berita terkait
Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu Utara
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 10.06
Konsumsi Pertalite Diprediksi Lewati Kuota, Pertamina Turun Tangan
Detik.com · 10 September 2026 pukul 18.19
Respons Pertamina soal Pembatasan Waktu Beli Pertalite di Balikpapan
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.57
Orang Kaya Bakal Dilarang Beli Pertalite, Pertamina Tunggu Arahan Purbaya
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 19.32