Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Putin Resmi Legalkan Kripto di Rusia, Izinkan Bitcoin hingga USDT

Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani undang-undang yang melegalkan perdagangan mata uari kripto di negaranya. Aturan baru ini mengintegrasikan aset digital sebagai bagian dari sistem keuangan resmi Rusia, dengan pasar kripto yang berada di bawah pengawasan Bank Sentral. Mulai 1 September 2026, warga Rusia dapat membeli dan menjual kripto yang telah disetujui melalui platform berlisensi. Bitcoin, Ether, dan stablecoin USDT telah memenuhi syarat awal untuk diperdagangkan. Namun, kripto tetap tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Kebijakan ini juga mengatur batasan bagi investor ritel, yang harus lulus tes pengetahuan dan dibatasi belanja hingga 300.000 rubel (sekitar Rp68,4 juta) per tahun per platform. Investor profesional tidak dikenai batasan ini. Awalnya, hanya kripto dengan kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel (sekitar Rp1.152 triliun) dan volume perdagangan harian rata-rata lebih dari 1 triliun rubel (sekitar Rp230,4 triliun) dalam dua tahun terakhir yang dapat diperdagangkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait