Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

228 Pedagang Kripto Ilegal Disetop

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) alias pedagang kripto hingga Mei 2026 untuk memperkuat pengawasan dan mendukung pertumbuhan industri aset digital. Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan akun konsumen aset keuangan digital yang mencapai 22,69 juta hingga Juni 2026, naik 1,32%, sementara nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 28,58 triliun, tumbuh 24,20% dari Mei 2026.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menyatakan data tersebut mencerminkan kepercayaan publik terhadap aset digital tetap terjaga. Ia menekankan pentingnya edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi agar pertumbuhan industri berlangsung sehat dan berkelanjutan. Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama untuk perdagangan derivatif di bawah pengawasan OJK, melaporkan minat pengguna terus meningkat, terutama pada aset likuid tinggi seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana.

Ryan juga mengingatkan dinamika pasar kripto global, seperti pengumuman BitMart yang akan menghentikan operasionalnya pada 26 Agustus 2026 sebelum penutupan penuh pada Januari 2027. Ia menilai pengembangan tersebut menjadi pelajaran bagi PAKD untuk mendorong tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan regulasi demi membangun industri aset digital yang berkelanjutan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait