Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan Pengadilan Singapura Izinkan Kreditur Sritex Selidiki Aset Perusahaan

Pengadilan Singapore International Commercial Court (SICC) mengakui kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan memberi otoritas administrator untuk menyelidiki serta mengamankan aset perusahaan di Singapura. Ini membuka peluang baru bagi kreditur yang berhutang USD 725 juta (Rp 12,8 triliun) melalui obligasi di Singapore Exchange 2016-2020. Administrator belum yakin apakah dana dialihkan ke perusahaan Indonesia atau masih tersimpan di Singapura. Putusan ini menjadi langkah pertama mengakui kepailitan perusahaan Indonesia di Singapura, berbeda dari kasus sebelumnya seperti Garuda Indonesia dan Pan Brothers. Sritex, produsen pakaian besar Indonesia yang bekerjasama dengan H&M, Uniqlo, dan Zara, dinyatakan pailit 2024 setelah menghadapi tekanan keuangan selama pandemi.

Berita terkait