Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa Pasal yang Sama dengan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, meminta Rismon Sianipar dikenakan pasal yang sama dengan Roy Suryo dalam dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly menyoroti ketidaksetaraan penerapan hukum, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang diterapkan pada Roy Suryo. Ia menekankan asas equality before the law sehingga Rismon juga harus didakwa. Namun, Rismon pernah mendapatkan restorative justice (RJ) dalam kasus serupa. Refly menjelaskan RJ tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut pasal 32 dan 35 UU ITE. Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berita terkait