Refly Harun: Rismon Sianipar Harus Didakwa Pasal yang Sama dengan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, meminta Rismon Sianipar dikenakan pasal yang sama dengan Roy Suryo dalam dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Refly menyoroti ketidaksetaraan penerapan hukum, yaitu Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang diterapkan pada Roy Suryo. Ia menekankan asas equality before the law sehingga Rismon juga harus didakwa. Namun, Rismon pernah mendapatkan restorative justice (RJ) dalam kasus serupa. Refly menjelaskan RJ tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut pasal 32 dan 35 UU ITE. Sementara itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bagikan
Berita terkait
Dituduh Fitnah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Pihak Roy Suryo Melawan: Ini Murni Hasil Penelitian Ilmiah
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.00
Bukan Jokowi, Dokter Tifa Bilang yang Seharusnya Marah soal Ijazah Palsu adalah...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.45
Bukan Jokowi, Dokter Tifa Bilang yang Seharusnya Protes di Kasus Ijazah adalah...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.45
Roy Suryo Didakwa Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di 7 Unggahan
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.27