Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Rencana Perum Berubah Usai Kepemimpinan Erick Thohir, Ini Kata BP BUMN

Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) menyatakan bahwa rencana transformasi Perum BUMN menjadi Perusahaan Terbatas (PT) tidak lagi dilaksanakan. Direktur Pengelolaan Perum BP BUMN Muhammad Khoerur Roziqin menjelaskan, status Perum tetap dipertahankan sesuai arahan Kepala BP BUMN Dony Oskaria. Hal ini dilakukan karena Perum memiliki dampak sosial penting dan peran strategis dalam mengemban mandat kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, 99% saham Perum BUMN dikelola oleh Danantara, sementara 1% seri A dikelola oleh BP BUMN. Meskipun demikian, Perum tetap sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak lagi mengejar keuntungan, melainkan fokus pada penyelesaian mandat publiknya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Perhutani Tio Handoko menyampaikan bahwa Perhutani aktif menyalurkan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Dalam periode 2023 hingga 2026, total alokasi dana PUMK mencapai Rp12,4 miliar, mendukung 449 mitra UMKM di Jawa dan Madura. Sektor perdagangan menjadi penopang utama dengan alokasi Rp4,761 miliar untuk 198 mitra, diikuti sektor pertanian (Rp1,95 miliar/54 mitra), industri pengolahan lokal (Rp1,20 miliar/54 mitra), perkebunan (Rp330 juta), perikanan (Rp614 juta), peternakan (Rp65 juta), jasa (Rp336 juta), dan sektor pendukung (Rp3,17 miliar).

Meskipun tidak lagi ditujukan untuk mencari keuntungan, BP BUMN menekankan bahwa keberlanjutan finansial Perum tetap harus dijaga agar dapat terus menjalankan misinya secara efisien dan memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Berita terkait