Seperti Usulan DPR, Pemerintah Sepakati Ada BUK Migas di Bawah Presiden
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah sepakat membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Rencana ini tertuang dalam draf RUU Migas inisiatif DPR, khususnya pada Pasal 4 dan 5, yang mendelegasikan pengusahaan kegiatan usaha hulu migas kepada badan tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pembentukan BUK Migas bertujuan untuk memperkuat regulasi, terutama dalam menyederhanakan perizinan lintas sektor. Langkah ini diambil agar proses birokrasi tidak menjadi penghambat dalam upaya peningkatan produksi atau lifting migas nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 22.00
Pemerintah Bakal Bentuk Badan Usaha Khusus Migas
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.03
Bahlil Buka-bukaan soal Rencana Bentuk Badan Usaha Khusus Migas
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.15
BUK Migas Langsung di Bawah Presiden & Punya Fleksibilitas Nego ke Swasta
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 21.33
Bahlil: BUK Migas Bertanggung Jawab Langsung ke Presiden Prabowo
Berita terkait
Mengulang Kejayaan Minyak RI Era 70-an, Usul BUK Migas Masuk Pertamina
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.10
3 Skenario Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Bahas Opsi Ubah SKK Migas Jadi Badan Usaha Khusus
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 16.45
Tak Cuma Hulu Migas, BUK Migas Juga Lakukan Pengusahaan Hilir
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 10.55