Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Respons UU Ketenagakerjaan Baru, Pengusaha Minta Kepastian untuk Investasi

BPP HIPMI menyambut positif pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan pemerintah pada 6 Oktober 2026. Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo, menekankan bahwa kepastian regulasi sangat krusial bagi dunia usaha untuk mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta membuka lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.

UU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan pekerja, pengupahan, hubungan industrial, hingga transformasi digital. HIPMI mendorong keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan ruang tumbuh bagi perusahaan agar tercipta hubungan industrial yang sehat. Fokus ke depan meliputi peningkatan produktivitas SDM dan adaptasi regulasi terhadap perubahan model bisnis serta teknologi.

Sebagai langkah lanjut, HIPMI siap menjadi mitra pemerintah dalam sosialisasi kebijakan dan memberikan masukan dari pengusaha daerah. Dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dianggap tetap diperlukan guna memastikan implementasi undang-undang berjalan konsisten demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas pengusaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait