Respons UU Ketenagakerjaan Baru, Pengusaha Minta Kepastian untuk Investasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPP HIPMI menyambut positif pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI dan pemerintah pada 6 Oktober 2026. Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo, menekankan bahwa kepastian regulasi sangat krusial bagi dunia usaha untuk mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta membuka lapangan kerja berkualitas bagi masyarakat.
UU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan pekerja, pengupahan, hubungan industrial, hingga transformasi digital. HIPMI mendorong keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan ruang tumbuh bagi perusahaan agar tercipta hubungan industrial yang sehat. Fokus ke depan meliputi peningkatan produktivitas SDM dan adaptasi regulasi terhadap perubahan model bisnis serta teknologi.
Sebagai langkah lanjut, HIPMI siap menjadi mitra pemerintah dalam sosialisasi kebijakan dan memberikan masukan dari pengusaha daerah. Dialog antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dianggap tetap diperlukan guna memastikan implementasi undang-undang berjalan konsisten demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas pengusaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 10.10
Manfaat Green Energy Buat RI: 1,9 Juta Lapangan Kerja-Sumbang 11% PDB
Berita terkait
HIPMI Sambut Positif UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.55
Pemerintah Targetkan Raup Rp 3.800 T dari Hilirisasi dalam 4 Tahun
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.14
APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Buka 2 Juta Kerja Formal per Tahun
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.12
Arah Kebijakan Ekonomi Pemerintah, Ekonom UI Beri Catatan soal Investasi hingga Lapangan Kerja
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 23.20