RI Relakan Pajak Rp576 T Tak Dipungut Tahun Ini, Apa Kata Suahasil?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pajak yang direlakan atau tidak dipungut pada tahun 2026 mencapai Rp576 triliun. Uang yang tidak dikumpulkan tidak hilang, melainkan dikonversi menjadi insentif perpajakan untuk memperkuat konsumsi, investasi, dan daya saing ekonomi. Insentif ini menyasar PPN dan PPh, dengan mayoritas penerima adalah kelompok rumah tangga melalui pembebasan pajak atas barang kebutuhan pokok serta pembebasan bea masuk untuk mendukung iklim investasi. Data menunjukkan nilai insentif perpajakan mencapai Rp352,4 triliun (1,69% PDB) pada 2023, naik menjadi Rp398,4 triliun (1,80% PDB) pada 2024. Proyeksi 2025 diperkirakan Rp521,5 triliun (2,19% PDB) dan 2027 mencapai Rp632,0 triliun (2,26% PDB). Pada 2027, rumah tangga mendominasi dengan 56,4% (Rp335,2 triliun), diikuti UMKM 17,8% (Rp112,4 triliun), investasi 15,8% (Rp99,6 triliun), dan bisnis 10,0% (Rp63,4 triliun). Sektor manufaktur menjadi teratas dengan Rp166,1 triliun, diikuti pertanian Rp70,7 triliun, perdagangan Rp66,5 triliun, dan jasa Rp62,4 triliun. Tags: ["pajak", "insentif", "ekonomi", "rumah tangga", "investasi"]
Bagikan
Berita terkait
Transaksi Mata Uang Lokal RI Tembus USD 49,4 Miliar hingga Agustus 2026
kumparan · 23 September 2026 pukul 21.00
Antisipasi Titik Api Baru, Pemerintah Bentuk Pos Pantau Karhutla
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.55
Panja Gula DPR Kembali Bahas Impor Gula Mentah Lewat BUMN
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.49
Luas Wilayah KEK RI Kalah dari Malaysia & Vietnam
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.47