Rp13,2 T Masuk Kas Negara, Bakal Dipakai Buat Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penyerahan dana Rp13,2 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke negara. Dana ini akan masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara, terdiri dari PNBP dan pajak, dan akan digunakan untuk belanja negara tahun 2026 sesuai pos yang ditetapkan pemerintah. Dalam penyerahan tahap VIII, Presiden Prabowo Subianto menerima Rp13,24 triliun dari penagihan denda administrasi kehutanan Rp3,48 triliun, PNBP Kejaksaan Rp8,23 triliun, dan tindak pidana khusus pajak Rp1,54 triliun. Selain uang, 259.230 hektar kawasan hutan juga dikembalikan, termasuk 140.762 hektar perkebunan dan 118.257 hektar hutan konservasi untuk reforestasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 20.15
Setoran Satgas PKH Rp13,24 Triliun Bakal Dipakai untuk Program Prioritas Prabowo
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 18.20
Suahasil: Rp13,2 T Hasil Kerja Satgas PKH Resmi Masuk APBN
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 17.14
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13,2 T & Lahan 259 Ribu Ha dari Satgas PKH
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 16.44
Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13,24 T Hasil Penertiban Kawasan Hutan
Berita terkait
Prabowo: Satgas PKH Sudah 8 kali Serahkan Uang ke Negara, Total Rp52 T
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 17.41
Rincian Penampakan Uang Rp13,2 T Diserahkan Satgas PKH ke Negara
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 17.47
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 16.33
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 13,24 T Hasil Rampasan Satgas PKH
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 16.18