Ruben Onsu Batal Jadi Tersangka, Ini Alasan Pelapor Cabut Laporan Kasus Dugaan Penipuan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presenter Ruben Onsu dinyatakan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah pihak pelapor, yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, memutuskan mencabut laporan polisi. Keputusan ini diambil setelah Ruben Onsu berhasil membayar kompensasi sebesar Rp3,5 miliar kepada korban atas kerugian yang dialami. Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa pengembalian seluruh kerugian menjadi dasar kesepakatan damai yang diinginkan pihak pelapor sejak awal. Proses pencabutan laporan dilakukan di Polres Jakarta Selatan untuk menghentikan proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sebelumnya, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari tuduhan penawaran investasi kepada korban dengan janji keuntungan yang tidak pernah dibayarkan sesuai kesepakatan. Namun, pihak kuasa Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa awalnya melibatuknya adalah atas dasar pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis, bukan investasi. Ruben menyatakan bahwa penyelesaian secara damai memberikan pelajaran berharga dalam menghadapi isu bisnis dan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 19.51
Laporan Dicabut, Bagaimana Nasib Ruben Onsu di Kasus Penipuan?
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 17.25
Bantu Lunasi Utang Ruben Onsu Rp3,5 Miliar, Jhon LBF: Lebih Hati-hati Lagi!
Berita terkait
Alasan Ruben Onsu Ogah Terima Bantuan Artis di Kasus Rp3,5 Miliar: Dia Orangnya...
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 07.40
Jhon LBF: Saya akan Bantu 100% Kerugian Kasus Rp3,5 Miliar Ruben Onsu
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 07.25
Ruben Onsu: Sudah Jatuh Ketimpa Tangga, Keinjek Kotoran
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 08.00
Kubu Ruben Onsu Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 22.18