Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ruben Onsu Batal Jadi Tersangka, Ini Alasan Pelapor Cabut Laporan Kasus Dugaan Penipuan

Presenter Ruben Onsu dinyatakan tidak lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah pihak pelapor, yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad Ramzy, memutuskan mencabut laporan polisi. Keputusan ini diambil setelah Ruben Onsu berhasil membayar kompensasi sebesar Rp3,5 miliar kepada korban atas kerugian yang dialami. Ahmad Ramzy menyampaikan bahwa pengembalian seluruh kerugian menjadi dasar kesepakatan damai yang diinginkan pihak pelapor sejak awal. Proses pencabutan laporan dilakukan di Polres Jakarta Selatan untuk menghentikan proses hukum melalui mekanisme keadilan restoratif.

Sebelumnya, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari tuduhan penawaran investasi kepada korban dengan janji keuntungan yang tidak pernah dibayarkan sesuai kesepakatan. Namun, pihak kuasa Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa awalnya melibatuknya adalah atas dasar pinjaman uang yang kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis, bukan investasi. Ruben menyatakan bahwa penyelesaian secara damai memberikan pelajaran berharga dalam menghadapi isu bisnis dan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait