Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Ruben Onsu Buka Suara soal Kasus Dugaan Penipuan

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar oleh Polres Jakarta Selatan. Pengacaranya, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kasus ini sebenarnya berawal dari pinjaman, bukan investasi. Menurut cerita Ruben, hubungan dengan pihak pemberi dana awalnya berupa pinjaman, kemudian berubah menjadi kerja sama. Namun, kerja sama tersebut tidak dilanjutkan, sehingga tersisa kewajiban pembayaran pinjaman dari Ruben.

Minola menjelaskan bahwa Ruben tidak ingin memperdebatkan kebenaran tuduhan investasi dan penipuan, melainkan lebih memilih menyelesaikan masalah secara damai. Ruben menyatakan yakin bisa menyelesaikan kasus ini karena menurutnya hanya melibatkan uang sebesar Rp3,5 miliar. Namun, ia menghadapi kendala besar akibat dugaan kecurangan oleh karyawan kepercayaannya yang menyebabkan kerugian hingga Rp100 miliar.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi serta saksi ahli. Kasus ini dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Ruben diduga menawarkan investasi dengan janji keuntungan, namun keuntungan tidak diterima dan modal awal tidak dikembalikan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait