Ruben Onsu Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka, Polisi Bilang Gini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan bernilai Rp3,5 miliar, namun belum ditahan. Polisi menilai ia masih kooperatif dan tidak menghambat penyidikan. Menurut Pasal 100 ayat 5 UU 20/2025, Ruben tidak memenuhi syarat ditahan karena tidak pernah mengabaikan panggilan dua kali secara bersamaan, tidak berusaha melarikan diri, serta tidak merusak bukti atau mempengaruhi saksi. Kasus bermula dari janji investasi yang tidak memberikan keuntungan kepada korban DM. Pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 22.30
Polisi Belum Tahan Ruben Onsu karena Dinilai Tidak Hambat Penyidikan
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.54
Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi tak Tahan Ruben Onsu
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 19.30
Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan pada 28 Agustus Mendatang
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.07
Polisi Ungkap Jadwal Pemeriksaan Ruben Onsu Sebagai Tersangka
Berita terkait
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Jadi Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Ternyata Jadi Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Ruben Onsu: Saya Terus Mengumpulkan Bukti-Bukti
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.03
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.32