Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Belum Tahan Ruben Onsu karena Dinilai Tidak Hambat Penyidikan

Polisi belum menahan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,5 miliar karena dinilai tidak menghambat penyidikan. Ruben dinyatakan tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, tidak mengabaikan panggilan penyidik, dan tidak berupaya melarikan diri. Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU 20/2025, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait