Polisi Belum Tahan Ruben Onsu karena Dinilai Tidak Hambat Penyidikan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi belum menahan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,5 miliar karena dinilai tidak menghambat penyidikan. Ruben dinyatakan tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, tidak mengabaikan panggilan penyidik, dan tidak berupaya melarikan diri. Berdasarkan Pasal 100 ayat 5 UU 20/2025, Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8) mendatang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.54
Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi tak Tahan Ruben Onsu
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 19.30
Ruben Onsu Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan pada 28 Agustus Mendatang
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.05
Ruben Onsu Dijadwalkan Pemeriksaan, Kuasa Hukum Bilang Begini
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Jadi Biang Keroknya
Berita terkait
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.32
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Ternyata Jadi Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Terkait Dugaan Kasus Penipuan, Ruben Onsu: Saya Terus Mengumpulkan Bukti-Bukti
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 00.03
Jadi Tersangka, Ruben Onsu Ingin Damai dan Berkomitmen Bayar Utang Rp3,5 Miliar
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 16.47