Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi tak Tahan Ruben Onsu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar. Kasus bermula dari laporan korban DM yang ditawari investasi oleh Ruben melalui jual beli produk dengan iming-iming keuntungan, namun tidak membayar hingga korban mengalami kerugian total Rp3,5 miliar. Polisi belum menahan Ruben karena dinilai kooperatif, tidak menghambat penyidikan, dan tidak ada indikasi lari atau menghilangkan barang bukti. Penyidik telah memeriksa enam saksi dan melakukan gelar perkara sejak April 2026. Ruben akan kembi diperiksa pada 28 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.11
Tersangka Kasus Penipuan, Ruben Onsu Minta Didampingi John LBF
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 13.39
Kasus Dugaan Penipuan Rp4,4 Miliar, Ruben Onsu Sudah Bayar Rp100 Juta
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Jadi Biang Keroknya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 07.05
Keuangan Ruben Onsu Diakui Memburuk, 2 Masalah Ini Ternyata Jadi Biang Keroknya
Berita terkait
Sudah Diincar Sejak 2025, Begini Asal-usul Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 06.15
Duduk Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ruben Onsu
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.38
Kronologi Kasus Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka: Tawarkan Investasi, Modal Disebut Belum Kembali
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.23
Pernyataan Resmi Ruben Onsu Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.07