Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penipuan Rp3,5 Miliar, Ini Alasan Polisi tak Tahan Ruben Onsu

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar. Kasus bermula dari laporan korban DM yang ditawari investasi oleh Ruben melalui jual beli produk dengan iming-iming keuntungan, namun tidak membayar hingga korban mengalami kerugian total Rp3,5 miliar. Polisi belum menahan Ruben karena dinilai kooperatif, tidak menghambat penyidikan, dan tidak ada indikasi lari atau menghilangkan barang bukti. Penyidik telah memeriksa enam saksi dan melakukan gelar perkara sejak April 2026. Ruben akan kembi diperiksa pada 28 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait