Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Ketenagakerjaan Bakal Sah 8 Oktober, Atur PKWT hingga Outsourcing

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026. Saat ini, RUU tersebut berada dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan perbedaan substansi. Aturan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjadi undang-undang mandiri yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

RUU ini fokus pada tiga tema utama: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. Poin-poin krusial yang diatur meliputi status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait