RUU Ketenagakerjaan Bakal Sah 8 Oktober, Atur PKWT hingga Outsourcing
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menargetkan pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 8 Oktober 2026. Saat ini, RUU tersebut berada dalam tahap harmonisasi antara pemerintah dan DPR untuk menyelaraskan perbedaan substansi. Aturan ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menjadi undang-undang mandiri yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
RUU ini fokus pada tiga tema utama: perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja, dan kepastian usaha. Poin-poin krusial yang diatur meliputi status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sistem outsourcing, pengupahan, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan jaminan kesejahteraan buruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.15
RUU Ketenagakerjaan Dikebut Rampung Oktober, Dasco Sebut Aspirasi Buruh dan Pengusaha Belum Ketemu
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 17.35
Dasco Targetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.47
Buruh Desak Lima Isu Krusial Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JawaPos · 24 September 2026 pukul 15.30
DPR Diberi Tenggat 30 September, 100 Ribu Buruh Siap Aksi Besar di Jakarta
Berita terkait
FOTO: Demo Buruh di Jakarta Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 15.31
DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026: Akan Ada Titik Temu
kumparan · 24 September 2026 pukul 13.09
DPR Ungkap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Cari Titik Temu
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.05
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Target Teken Oktober 2026
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 10.00