RUU Keuangan Negara, Indef Usul Atur Perilaku Pengelola dan Political Capture
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2344806/original/037069200_1535538115-Foto_Liputan6.com.jpg)
RUU Keuangan Negara tidak hanya mengatur administrasi dan pencatalan anggaran, tetapi juga membatasi perilaku pengelola keuangan. Pendiri Indef Didik J. Rachbini menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada kepentingan publik. Ia mengusulkan pengaturan mengenai konflik kepentingan, political capture, state capture, serta transparansi lobi penggunaan dana negara. Didik menyatakan bahwa keuangan negara 100% merupakan politik, sehingga RUU perlu memberikan rambu-rambu jelas tentang pihak yang manfaat, pihak yang terdampak, serta proses pengambilan keputusan. Penguatan norma dan perilaku ini dapat diletakkan langsung dalam RUU atau melalui regulasi turunan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.41
Kemenimipas Perkuat Tata Kelola dan Cegah Konflik Kepentingan
Berita terkait
Gaji Manager Kopdes Dibayar Negara 2 Tahun, Berapa Besarannya?
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 09.42
Jika Indonesia Ingin Jadi Walfare State, Begini Konsekuensinya Menurut Ekonom
JawaPos · 4 September 2026 pukul 13.30
Susunan Lengkap Dewan Komisaris-Direksi DSI, Ada Bos Freeport
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.23
Pemerintah Mulai Gencarkan Pajak, Ahok: Buktikan Anda Tidak Boros
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.25