Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenimipas Perkuat Tata Kelola dan Cegah Konflik Kepentingan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pencegahan konflik kepentingan melalui sosialisasi SI PATUH IMIPAS, sebagai tindak lanjut hasil penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan rekomendasi KPK. Penguatan ini dilakukan seiring konsolidasi sebagai kementerian baru yang memiliki kewenangan luas mulai dari pelayanan paspor dan visa, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan lapas dan rutan. Inspektur Wilayah I Kemenimipas, Anak Agung Gde Krisna, menekankan bahwa besarnya kewenangan membutuhkan penguatan integritas, dengan potensi konflik kepentingan yang perlu diantisipasi di bidang keimigrasian, pengawasan asing, pengelolaan lapas, pengadaan barang dan jasa, hingga perumusan kebijakan internal.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga peran utama: pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem, deteksi risiko melalui audit berbasis risiko, dan pembinaan kepada jajaran yang membutuhkan pendampingan. Staf Ahli Menteri Iwan Santoso menjelaskan tiga tujuan pengelolaan konflik kepentingan: menjaga kepercayaan publik, memperkuat integritas, dan memberikan kepastian hukum. Pencegahan dilakukan sejak awal melalui sistem kerja transparan dan mekanisme pengendalian yang jelas, sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Melalui SI PATUH IMIPAS, Kemenimipas mendorong seluruh jajaran untuk tidak hanya memahami aturan, tetapi juga aktif mengidentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan. Self-disclosure diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja, sebagai langkah memperkuat tata kelola dan membangun pelayanan publik yang bersih, adil, dan transparan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait