Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Keuangan Negara: LPEM UI Minta Aturan Defisit 3 Persen Lebih Fleksibel

LPEM FEB UI meminta DPR dan pemerintah menerapkan pendekatan lebih fleksibel dalam RUU Keuangan Negara, terutama terkait batas defisit anggaran 3 persen. Chaikal Nuryakin, Kepala LPEM FEB UI, mengusulkan agar batasan tersebut berbasis kerangka jangka menengah agar kebijakan fiskal lebih efektif merespons dinamika ekonomi dan mendukung target pertumbuhan yang lebih tinggi.

Fleksibilitas ini diusulkan melalui pendekatan 'springboard' untuk menciptakan nilai publik, menggantikan pendekatan 'straightjacket' yang terlalu kaku pada kepatuhan administratif. Untuk menjamin kepastian hukum, LPEM UI mengusulkan penerapan Policy Judgment Rule (PJR) bagi pengambil kebijakan dan Business Judgment Rule (BJR) bagi pengelola BUMN/BUMD, di mana penilaian fokus pada proses pengambilan keputusan daripada sekadar kerugian negara.

Meski meminta fleksibilitas, LPEM UI menegaskan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap korupsi harus tetap terjaga. Pengendalian utama tetap dilakukan melalui pengukuran kinerja, pemisahan risiko, dan kepatuhan prosedur guna memastikan anggaran negara memberikan manfaat sosial dan ekonomi maksimal.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait