Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom-Ekonom Senior Kasih Masukan Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Keuangan Negara dengan tiga pakar ekonomi: Didik Rachbini (INDEF), Chaikal Nuryakin (LPEM FEB UI), dan Dipo Satria Ramli (CORE Indonesia). Para pakar menyampaikan masukan teknis mengenai RUU yang masih terlalu fokus pada aspek administratif dan akuntansi, kurang mencakup dimensi ekonomi politik. Didik menilai RUU hanya mengatur sistem akuntansi dan informasi keuangan negara, seharusnya beralih ke pendekatan ekonomi politik yang memperhatikan nilai publik. Chaikal menyoroti kelemahan RUU dalam menerjemahkan tujuan negara berdasarkan nilai ekonomi dan sosial, serta mengusulkan batas defisit anggaran yang lebih fleksibel. Sementara Dipo mengkritik kecenderungan kementerian dan lembag yang terlalu bergantung pada penyerapan pagu anggaran, merekomendasikan penekanan pada daya beli dan program dengan efek pengganda tinggi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 18.45
RUU Keuangan Negara: LPEM UI Minta Aturan Defisit 3 Persen Lebih Fleksibel
Berita terkait
Soal RUU Keuangan Negara, pemerintah tetap jaga batas defisit 3 persen
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 20.29
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.00
DPR Mau Perbesar Defisit Anggaran, Wamenkeu: Harus Tetap di Bawah 3 Persen
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.45
Pakar Hukum UGM: Audit Kerugian Negara untuk Perkara Pidana Harus Dilakukan BPK
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 17.59