RUU Perampasan Aset Depan Mata, Mahfud MD: Sesudah Undang-undang Ini Berlaku, Segeralah Lapor ke KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan mekanisme transisi saat berlakunya Undang-Undang Perampasan Aset agar penerapan aturan baru tidak langsung menimbulkan kegaduhan. Dalam video di YouTube resminya, ia menyarankan agar masyarakat yang merasa memiliki kekayaan perlu dideklarasikan kepada KPK sebelum aturan berlaku. Setelah aset dinyatakan bersih atau dapat dipertanggungjawabkan, baru kekayaan yang diperoleh setelah berlakunya UU yang menjadi objek pengawasan. Usulan ini bertujuan mengurangi ketegangan sosial dan memberi kesempatan kepada publik untuk menjelaskan asal-usul kekayaan yang dimiliki sebelumnya.
Mahfud juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi. Ia meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan masyarakat dan pakar, serta menyebarkan naskah akademik untuk mendapatkan masukan. Menurutnya, isi UU yang disahkan harus sesuai dengan ekspektasi yang sebelumnya dibangun kepada publik agar tidak terjadi kekecewaan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU mencakup aset hasil tindak pidana, aset yang menjadi alat atau sarana pelaku kejahatan, serta aset temuan dari korupsi. Dengan demikian, penerapan aturan baru tidak hanya mengandalkan kewenangan penyitaan, tetapi juga memberi mekanisme bagi pemilik harta untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kekayaan secara transparan.
Bagikan
Berita terkait
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.35
Mahfud MD: Bersatulah, Buang, Hilangkan dan Singkirkan Pengalaman-Pengalaman Pahit Baru-baru Ini...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 20.12
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Rudy soal Korupsi di Bogor
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.00