Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak dapat dibebankan semata-mata karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam pernyataan pembuka terdakwa dalam perkara Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst., tim hukum menantang jaksa KPK untuk membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, dan kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.
Tim hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan 'turut serta' yang dikenakan kepada Yaqut. Mereka menegaskan bahwa status sebagai Menteri Agama, kewenangan atas penyelenggaraan haji, dan pengetahuan mengenai proses pembagian kuota tidak cukup untuk membuktikan seseorang turut melakukan tindak pidana. Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana, demikian menurut pembelaan.
Dalam perkara ini, tim hukum Yaqut akan menggali asal-usul gagasan memperoleh kuota tambahan, komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, dan proses pengambilan keputusan di Kementerian Agama. Mereka juga mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar yang disampaikan BPK, serta menegaskan bahwa besarnya angka kerugian tidak serta-merta membuktikan kesalahan individual Yaqut. Yaqut secara eksplisit membantah menerima uang sebesar USD271.500 sebagaimana didakwakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 19.38
Pembelaan Yaqut di Kasus Kuota Haji: Pertanggungjawaban Pidana Tak Bisa Dibangun dari Jabatan Menteri
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.31
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 1 September 2026 pukul 16.50
Jaksa KPK Tunjukkan Isi Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Rp 5 M
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 13.04
Muhadjir Effendy Jadi Saksi di Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.46
Stafsus Yaqut Disebut Rangkap Jabatan Sebagai Anggota Dewas BPKH
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Yaqut Siap Hadapi Tahap Pembuktian Perkara Dugaan Korupsi Haji
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.10