Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri

Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak dapat dibebankan semata-mata karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama. Dalam pernyataan pembuka terdakwa dalam perkara Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst., tim hukum menantang jaksa KPK untuk membuktikan adanya perbuatan konkret, kesengajaan, dan kerja sama sadar Yaqut dalam tindak pidana yang didakwakan.

Tim hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan 'turut serta' yang dikenakan kepada Yaqut. Mereka menegaskan bahwa status sebagai Menteri Agama, kewenangan atas penyelenggaraan haji, dan pengetahuan mengenai proses pembagian kuota tidak cukup untuk membuktikan seseorang turut melakukan tindak pidana. Hubungan struktural bukan hubungan penyertaan pidana, demikian menurut pembelaan.

Dalam perkara ini, tim hukum Yaqut akan menggali asal-usul gagasan memperoleh kuota tambahan, komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, dan proses pengambilan keputusan di Kementerian Agama. Mereka juga mempertanyakan keabsahan perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar yang disampaikan BPK, serta menegaskan bahwa besarnya angka kerugian tidak serta-merta membuktikan kesalahan individual Yaqut. Yaqut secara eksplisit membantah menerima uang sebesar USD271.500 sebagaimana didakwakan.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait