Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyatakan pelaksanaan ibadah haji harus selaras MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi. Ia menjadi saksi di persidangan KPK terkait korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Muhadjir menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan bertentangan dengan MoU yang ditandatangani bersama Arab Saudi.
Jaksa Penuntut Umum Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pembagian kuota haji tambahan harus didasarkan kesepakatan bersama Arab Saudi, sebagai otoritas utama penyelenggaraan haji. Keputusan ini tertuang dalam MoU yang ditandatangani pada 8 Januari 2024. KPK sebelumnya menyatakan Arab Saudi tidak mau libat dalam pengaturan pembagian kuota.
KPK menyelidiki dugaan korupsi kuota haji tambahan senilai Rp622 miliar. Empat terdakwa disangkakan: mantan Menteri Agama Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Putusan dijadwalkan Desember 2024.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 13.00
KPK Siapkan 303 Saksi untuk Buktikan Yaqut Qoumas Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 12.08
Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 303 Saksi
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.00
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Rudy soal Korupsi di Bogor
VOI · 1 September 2026 pukul 19.49
KPK Ungkap Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Duit Proyek PUPR
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sebut Indonesia Tak Bisa Putuskan Sendiri Pembagian Kuota Haji
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Respons Eks Menag Yaqut Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.36
KPK Ungkap Pengondisian Kuota Haji 50:50 Sudah Dibahas Sebelum MoU dengan Arab Saudi
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.56