Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Driver Ojol hingga Pekerja Platform Digital

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang didorong DPR RI berpotensi memperluas cakupan perlindungan pekerja hingga mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform digital. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa pekerja digital platform telah dimasukkan dalam definisi pekerja pada draf RUU yang diajukan ke Panitia Kerja (Panja). Draf ini juga mengusulkan perlindungan bagi pekerja medis, termasuk perawat dan dokter yang menghadapi masalah upah dan jam kerja, serta pekerja di lingkungan perguruan tinggi seperti dosen dan tenaga administrasi. Said menekankan bahwa perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi menuntut regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap munculnya pekerja platform digital atau gig workers. Beberapa platform digital yang disebutkan meliputi Gojek, Grab, Shopee, Tokopedia, dan Blibli. DPR telah menjadikan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026, dengan target pembahasan hingga Oktober 2026. Namun, KSPI dan KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh terburu-buru dan harus memastikan substansi perlindungan bagi pekerja tetap terjaga. Isu-isu yang akan dibahas meliputi upah, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing, jam kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Berita terkait