Said Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Bakal Lindungi Driver Ojol hingga Pekerja Platform Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang didorong DPR RI berpotensi memperluas cakupan perlindungan pekerja hingga mencakup pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform digital. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa pekerja digital platform telah dimasukkan dalam definisi pekerja pada draf RUU yang diajukan ke Panitia Kerja (Panja). Draf ini juga mengusulkan perlindungan bagi pekerja medis, termasuk perawat dan dokter yang menghadapi masalah upah dan jam kerja, serta pekerja di lingkungan perguruan tinggi seperti dosen dan tenaga administrasi. Said menekankan bahwa perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi menuntut regulasi ketenagakerjaan yang adaptif terhadap munculnya pekerja platform digital atau gig workers. Beberapa platform digital yang disebutkan meliputi Gojek, Grab, Shopee, Tokopedia, dan Blibli. DPR telah menjadikan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026, dengan target pembahasan hingga Oktober 2026. Namun, KSPI dan KSP-PB menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh terburu-buru dan harus memastikan substansi perlindungan bagi pekerja tetap terjaga. Isu-isu yang akan dibahas meliputi upah, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing, jam kerja, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Bagikan
Berita terkait
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11
Said Iqbal soal Rencana Demo Besar-besaran Buruh: Itu Tidak Benar
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.25
Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 12.00
Isu Baksos Dikaitkan Aksi 27 Agustus Viral di Medsos, Polsek Penjaringan Beri Klarifikasi
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 11.00