Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mendesak pembatasan atau larangan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, serta mempersulit pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam 10 poin klaster RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, ia menekankan upah layak, PHK sebagai jalan terakhir, pesangon minimal satu kali upah, pembatasan outsourcing, dan kontrak tetap (PKWT) maksimal lima tahun. TKA hanya boleh dipasangkan untuk pekerjaan berketerampilan dengan masa kerja tiga tahun dan wajib transfer pengetahuan ke pekerja lokal. RUU harus disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, namun tanpa terburu-burunya pembahasan seperti Omnibus Law. Said Iqbal menolak proses legislatif kilat dan menuntut pembahasan terbuka serta partisipatif demi kepentingan puluhan juta pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 14.35
Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 13.38
Bos Serikat Pekerja Bidik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Kelar Oktober 2026
Berita terkait
Rakernas KSBSI Soroti 123 Ribu PHK, Dorong Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 22.59
Buruh Mendesak DPR Memasukkan Jaminan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.27
Serap Aspirasi Buruh, DPR Pastikan Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 19.14
Buruh: RUU Ketenagakerjaan Tak Boleh seperti Omnibus Law, Dibahas Tengah Malam dari Hotel ke Hotel
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 13.11