Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Said Iqbal Desak Tenaga Kerja Asing Dilarang, Sindir Habis Omnibus Law

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mendesak pembatasan atau larangan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, serta mempersulit pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam 10 poin klaster RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, ia menekankan upah layak, PHK sebagai jalan terakhir, pesangon minimal satu kali upah, pembatasan outsourcing, dan kontrak tetap (PKWT) maksimal lima tahun. TKA hanya boleh dipasangkan untuk pekerjaan berketerampilan dengan masa kerja tiga tahun dan wajib transfer pengetahuan ke pekerja lokal. RUU harus disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, namun tanpa terburu-burunya pembahasan seperti Omnibus Law. Said Iqbal menolak proses legislatif kilat dan menuntut pembahasan terbuka serta partisipatif demi kepentingan puluhan juta pekerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait