Sarjito sebut Dirut Bursa Mineral akan ditetapkan oleh OJK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sarjito, calon Direktur Utama Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), menyatakan penetapan Dirut BMKS menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menekankan bahwa penyelenggaraan BMKS harus sesuai ketentuan, mulai dari pelaku bursa, produk, sistem surveillance, hingga mekanisme kliring. Sarjito menekankan pentingnya membangun pasar yang kredibel dan likuid, dengan indikator kepercayaan pelaku pasar adalah munculnya aktivitas price arbitrage. Ia juga menyatakan bahwa pelaku pasar akan pindah bursa jika mendapat kondisi perdagangan yang lebih baik. Terkait ICDX yang sudah beroperasi, Sarjito menjelaskan mekanisme transisi masih perlu dievaluasi. BMKS diharapkan menjadi pasar yang kredibel untuk membentuk harga mineral dan komoditas strategis yang dipercaya. Pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.27
Komisi XI DPR Sepakat Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.00
Tok! Sarjito Terpilih Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 17.36
Komisi XI DPR Setujui Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral RI
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.30
Tiru Inggris-China, Bursa Mineral RI Diusulkan Cuma Satu
Berita terkait
8 Kebijakan Andalan Sarjito, Calon Bos Bursa Mineral dan Komoditas OJK
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 15.01
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33
Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Bursa Mineral, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.40
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00