OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Rabu, 19 Agustus 2025 di Jakarta. Pengisian jabatan ini menjadi langkah awal OJK dalam menyiapkan aturan dan pengawasan bursa mineral serta komoditas strategis di Indonesia. Jabatan tersebut akan mengatur pengawasan BMKS, termasuk penyusunan kerangka regulasi dan ekosistem bursa yang diharapkan dapat menjawab praktik transfer pricing dan under-invoicing yang merugikan Indonesia. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Indonesia sebagai produsen utama mineral dan komoditas strategis belum optimal manfaatnya karena pembentukan harga komoditas belum berlangsung di dalam negeri. BMKS diharapkan memperkuat tata kelola perdagangan, membuat pembentukan harga lebih transparan, dan meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral. OJK juga menyatakan persiapan dilakukan sejak awal, mulai dari penyusunan Peraturan OJK (POJK), pengaturan, hingga pengawasan BMKS agar kehadiran bursa dapat memberikan hasil optimal sesuai mandat yang diberikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 21.38
OJK melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Bursa Mineral
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.11
OJK Umumkan Pejabat Baru Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.27
OJK Lantik Henry Rialdi Jadi Deputi Pengawasan Bursa Mineral
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.12
OJK Lantik Henry Rialdi untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Berita terkait
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33