Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya

Pemerintah Indonesia mempercepat persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa ini bertujuan agar Indonesia memiliki harga acuan komoditas sendiri di dalam negeri dan tidak lagi bergantung pada pasar luar negeri. Selain memperdalam pasar domestik, pembentukan harga ini diharapkan meningkatkan transparansi serta menekan praktik kecurangan perdagangan seperti transfer pricing dan under-invoicing.

Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dua Peraturan OJK (POJK) yang mencakup tahapan peralihan perdagangan dan kesiapan kelembagaan bursa. Regulasi tersebut ditargetkan terbit paling lambat 17 September 2026 setelah mendapat persetujuan DPR RI. Sementara itu, penetapan daftar mineral yang diperdagangkan masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden.

Persiapan teknis BMKS dilakukan secara intensif dengan melibatkan OJK, Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara. Ekosistem pendukung yang disiapkan mencakup penetapan penyelenggara bursa, lembaga kliring penjaminan, sistem pergudangan terintegrasi, serta mekanisme pemeriksaan kualitas komoditas demi memastikan kelancaran operasional bursa.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait