Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mempercepat persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa ini bertujuan agar Indonesia memiliki harga acuan komoditas sendiri di dalam negeri dan tidak lagi bergantung pada pasar luar negeri. Selain memperdalam pasar domestik, pembentukan harga ini diharapkan meningkatkan transparansi serta menekan praktik kecurangan perdagangan seperti transfer pricing dan under-invoicing.
Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dua Peraturan OJK (POJK) yang mencakup tahapan peralihan perdagangan dan kesiapan kelembagaan bursa. Regulasi tersebut ditargetkan terbit paling lambat 17 September 2026 setelah mendapat persetujuan DPR RI. Sementara itu, penetapan daftar mineral yang diperdagangkan masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden.
Persiapan teknis BMKS dilakukan secara intensif dengan melibatkan OJK, Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara. Ekosistem pendukung yang disiapkan mencakup penetapan penyelenggara bursa, lembaga kliring penjaminan, sistem pergudangan terintegrasi, serta mekanisme pemeriksaan kualitas komoditas demi memastikan kelancaran operasional bursa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
Prabowo Siapkan Aturan Bursa Mineral, Komoditas Utama dan Kapan Jalan
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.10
OJK Sebut Bursa Mineral Strategis Bakal Jadi Acuan Harga Komoditas RI
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 07.30
OJK Sedang Proses Aturan untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral yang Bakal Meluncur Januari 2027
Berita terkait
OJK Siapkan Bos Baru Bursa Mineral, Bakal Awasi Komoditas Strategis
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.03
Bursa Mineral Meluncur 1 Januari 2027, Ini Bocoran dari OJK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 20.00
Komoditas Bursa Mineral Belum Ditentukan, OJK Masih Tunggu Perpres
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 21.00
Soal Bursa Mineral 1 Januari 2027, Bos OJK: Rinciannya Tunggu Perpres
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.25