Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mempercepat persiapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa ini bertujuan agar Indonesia memiliki harga acuan komoditas sendiri di dalam negeri dan tidak lagi bergantung pada pasar luar negeri. Selain memperdalam pasar domestik, pembentukan harga ini diharapkan meningkatkan transparansi serta menekan praktik kecurangan perdagangan seperti transfer pricing dan under-invoicing.
Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun dua Peraturan OJK (POJK) yang mencakup tahapan peralihan perdagangan dan kesiapan kelembagaan bursa. Regulasi tersebut ditargetkan terbit paling lambat 17 September 2026 setelah mendapat persetujuan DPR RI. Sementara itu, penetapan daftar mineral yang diperdagangkan masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden.
Persiapan teknis BMKS dilakukan secara intensif dengan melibatkan OJK, Badan Industri Mineral (BIM), dan Danantara. Ekosistem pendukung yang disiapkan mencakup penetapan penyelenggara bursa, lembaga kliring penjaminan, sistem pergudangan terintegrasi, serta mekanisme pemeriksaan kualitas komoditas demi memastikan kelancaran operasional bursa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.40
Sarjito Jadi Calon Tunggal Kepala Bursa Mineral, DPR Segera Gelar Fit and Proper Test
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 13.48
Prabowo Sodorkan Calon Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ke DPR, Siapa Sosoknya?
CNBC Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 10.15
Prabowo Siapkan Aturan Bursa Mineral, Komoditas Utama dan Kapan Jalan
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 11.10
OJK Sebut Bursa Mineral Strategis Bakal Jadi Acuan Harga Komoditas RI
Berita terkait
OJK Kebut Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, Siap Konsultasi dengan DPR
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 16.43
OJK Siapkan 2 POJK Atur Bursa Mineral, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 08.25
Ada Bursa Mineral, Anggaran OJK Jadi Rp 10,58 Triliun pada 2027
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 20.30
Ada Bursa Mineral, OJK Tambah Anggaran Jadi Rp 10,58 T
Detik.com · 3 September 2026 pukul 15.33