Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK melalui Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya dalam periode year-to-date hingga 31 Agustus 2026. Dalam penanganan skema penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC) menerima 668.441 laporan pengaduan dengan 1.276.688 rekenan terverifikasi, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp206 miliar. OJK juga menerbitkan 115 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 34 sanksi denda kepada 82 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk penggantian kerugian senilai Rp77,26 miliar oleh 146 PUJK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.27
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Turun 28% Jadi Rp 20,52 Triliun
Berita terkait
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.20
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 18.00
Awas Rekening Dikuras Habis! Ini 5 Modus Penipuan Terbaru
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.45