Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar

OJK melalui Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya dalam periode year-to-date hingga 31 Agustus 2026. Dalam penanganan skema penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC) menerima 668.441 laporan pengaduan dengan 1.276.688 rekenan terverifikasi, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp206 miliar. OJK juga menerbitkan 115 peringatan tertulis, 6 instruksi tertulis, dan 34 sanksi denda kepada 82 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk penggantian kerugian senilai Rp77,26 miliar oleh 146 PUJK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait