Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat, mencapai Rp1.012,07 triliun per April 2026 dengan pertumbuhan 26,11% year-on-year. Meskipun tingkat kredit macet (TWP90) relatif terjaga di 4,62%, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya pinjol ilegal yang menyasar masyarakat ekonomi lemah. Hingga Maret 2026, OJK telah menemukan dan menutup 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Selain pinjol ilegal, modus penipuan keuangan juga semakin beragam. Pelaku menggunakan berbagai cara seperti jasa periklanan berkedok deposit, duplikasi identitas entitas berizin (impersonation), penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa dasar bisnis jelas, money game berbasis member get member, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin. Modus-modus ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan untuk menargetkan masyarakat luas.
Bagikan
Berita terkait
OJK tempatkan penguatan ekosistem UMKM sebagai program utama
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 12.31
OJK Bentuk Task Force Pembiayaan UMKM, Begini Cara Kerjanya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.30
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
Gap Kredit RI Capai Rp1.650 T, Pindar Bersaing dengan Pinjol Ilegal
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 12.20