Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Outstanding pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus meningkat, mencapai Rp1.012,07 triliun per April 2026 dengan pertumbuhan 26,11% year-on-year. Meskipun tingkat kredit macet (TWP90) relatif terjaga di 4,62%, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat maraknya pinjol ilegal yang menyasar masyarakat ekonomi lemah. Hingga Maret 2026, OJK telah menemukan dan menutup 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.
Selain pinjol ilegal, modus penipuan keuangan juga semakin beragam. Pelaku menggunakan berbagai cara seperti jasa periklanan berkedok deposit, duplikasi identitas entitas berizin (impersonation), penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa dasar bisnis jelas, money game berbasis member get member, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin. Modus-modus ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, dan grup percakapan untuk menargetkan masyarakat luas.
Bagikan
Berita terkait
Kena modus salah transfer pinjol ilegal? Ini tips mengatasinya
ANTARA News · 1 Oktober 2026 pukul 16.12
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45
Satgas PASTI Setop 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Tembus Rp 206 Miliar
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 15.47
Red Flags yang Wajib Dihindari saat Memilih Pinjaman Online
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 16.00