Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal di Indonesia hingga 30 Juli 2025. Data mencatat OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 241 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta aktivitas ilegal lainnya, termasuk sejumlah aplikasi berisiko.
Kasus terbaru yang ditindak meliputi E Connext Venture Indo yang menawarkan skema investasi berbasis multi level marketing (MLM) dan Snapboost, platform monetisasi click-to-earn yang meminta dana untuk tugas menyukai atau membagikan konten dengan iming-iming pendapatan dan komisi member get member. OJK menegaskan modus seperti ini terus dipantau untuk melindungi masyarakat dari kerugian.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin entitas atau platform sebelum menempatkan dana, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dengan pola member get member.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.48
OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 21.16
OJK Blokir Rp 723,7 Miliar Dana Korban Penipuan
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.39
OJK Tutup 951 Pinjol Ilegal Sepanjang 2026
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Berita terkait
OJK tempatkan penguatan ekosistem UMKM sebagai program utama
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 12.31
OJK Bentuk Task Force Pembiayaan UMKM, Begini Cara Kerjanya
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.30
Gap Kredit RI Capai Rp1.650 T, Pindar Bersaing dengan Pinjol Ilegal
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 12.20
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp102 Triliun, Sudah Kecanduan?
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 18.00