Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satgas PASTI Setop 951 Pinjol hingga Investasi Bodong Modus MLM

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan ratusan entitas keuangan ilegal di Indonesia hingga 30 Juli 2025. Data mencatat OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 951 pinjaman online ilegal, 241 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta aktivitas ilegal lainnya, termasuk sejumlah aplikasi berisiko.

Kasus terbaru yang ditindak meliputi E Connext Venture Indo yang menawarkan skema investasi berbasis multi level marketing (MLM) dan Snapboost, platform monetisasi click-to-earn yang meminta dana untuk tugas menyukai atau membagikan konten dengan iming-iming pendapatan dan komisi member get member. OJK menegaskan modus seperti ini terus dipantau untuk melindungi masyarakat dari kerugian.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin entitas atau platform sebelum menempatkan dana, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dengan pola member get member.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait