Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sayembara Ijazah Gibran, Denny: Syarat Umur Diakali, Mosok Pendidikan Juga?

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggelar sayembara untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tujuannya adalah memastikan bahwa syarat pendidikan untuk jabatan wakil presiden telah terpenuhi sesuai aturan. Hadiah sayembara yang semula Rp350 juta naik menjadi Rp1.051.050.000 pada Rabu 19 Agustus 2026. Kenaikan ini terjadi karena adanya sumbangan wakaf tanah senilai Rp700 juta yang sudah diverifikasi oleh Denny.

Denny Indrayana menekankan pentingnya menjaga aturan main dalam kontestasi pilpres. Ia menyatakan bahwa syarat umur sudah diakali, sehingga syarat pendidikan tidak boleh diakali lagi. Langkah hukum terkait isu ini tetap berjalan. Bantahan dari pihak-pihak tertentu tidak perlu ditanggapi serius. Denny meminta agar Gibran menunjukkan ijazah SMA-nya secara terbuka, sebagaimana ia pernah mengundang wartawan untuk menunjukkan ijazah S1-nya. Jika ijazah tersebut memang ada, prosesnya tidak seharusnya dipersulit. Namun jika tidak ada, Gibran diminta untuk mundur dari jabatan atau bahkan dapat didorong untuk diberhentikan melalui mekanisme impeachment. Hal ini dilakukan bukan karena persoalan pribadi, melainkan untuk menjaga kehormatan etika dan konstitusi bernegara.

Gibran Rakabuming Raka diketahui menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, yaitu di Orchid Park Secondary School di Singapura, dan menyelesaikan ujian O-Level yang merupakan akhir jenjang sekolah menengah di sistem pendidikan setempat. Keabsahan ijazah SMA Gibran kini menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai bahwa syarat pencalonan wakil presiden adalah minimal lulusan SMA atau sederajat sesuai aturan di Indonesia. Karena itu, proses penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri milik Gibran telah digugat ke ranah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.

Berita terkait