Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Relawan Gibran: 'Denny Indrayana Berani Gugat Ijazah SMA Pak Prabowo?'

Langkah Denny Indrayana menggugat keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi memicu reaksi keras dari Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi. Mereka menilai tindakan ini bukan sekadar upaya hukum, melainkan sarat penggiringan opini negatif. Bill Fakih menyampaikan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun menyoroti taktik Denny yang pernah menggelar sayembara pembuktian ijazah sebagai langkah yang tidak sopan dan tidak beretika. "Membuat sayembara untuk menuntut Mas Gibran memperlihatkan ijazah itu sangat tidak sopan," ujar Bill. "Hanya dari sayembara itu, Denny menyimpulkan Mas Gibran tidak lulus SMA dan menggugatnya ke MK. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang jahat," tambahnya.

Bill juga menyoroti kelemahan argumen hukum penggugat. UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal berpendidikan tamat SMA atau sederajat, namun penjajabannya merujuk pada institusi pendidikan di dalam negeri. Untuk kandidat dengan riwayat pendidikan di luar negeri, syaratnya diatur melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang hanya mensyaratkan kandidat lulusan luar negeri melampirkan bukti ijazah perguruan tingginya. Untuk mempertahankan logika Denny, Bill membandingkan posisi Gibran dengan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, yakni The American School in London. "Jika Denny bersikeras bahwa Pasal 169 huruf r tidak dipenuhi oleh Gibran, maka bukan cuma Gibran, Pak Prabowo pun tidak lolos karena beliau juga alumni sekolah luar negeri," tantang Bill. "Pertanyaannya sekarang, apakah Denny berani menggugat Pak Prabowo?"

Diberitakan juga oleh


Berita terkait