Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Simak Gaji dan Fasilitas yang Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364095/original/050731100_1790930877-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_15.36.09.jpeg)
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pelantikan ini menempatkan berbagai tokoh dari latar belakang berbeda untuk memberikan nasihat kepada Presiden. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 76,5 juta per bulan, yang sama untuk seluruh 26 orang. Total biaya per bulan mencapai sekitar Rp 1,989 miliar, atau sekitar Rp 23,868 miliar per tahun. Hak keuangan mulai diberikan sejak dilantik atau melaksanakan tugas. Selain gaji, fasilitas lain disesuaikan dengan ketentuan untuk menteri. Pembayaran bersumber dari APBN pada kementerian kesekretariatan negara, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.30
Jangan Hanya Mengganti Orang, Reshuffle Kabinet Perlu Menjawab Persoalan Riil
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 18.15
Rocky Gerung Resmi jadi Anggota Wantimpres, Tugasnya Kritisi Kebijakan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 18.07
Kata-kata Rocky Gerung Usai Dilantik Prabowo Jadi Anggota Wantrimpres
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.45
Prabowo Lantik Bamsoet Jadi Anggota Wantimpres
Berita terkait
Selain Gaji Rp 76,5 Juta per Bulan, Wantimpres Dapat Fasilitas Setingkat Menteri
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.52
Rocky Gerung Jadi Wantimpres: Sikap Saya Tetap Radical Break
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.17
Kekayaan Chairul Tanjung, Pendiri CT Corp yang Ditunjuk Jadi Wantimpres
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00
Gaji Wantimpres Rp 76,5 Juta per Bulan, Diambil dari APBN
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 17.52